Dinkes Kota Tangsel Intensif Sosialisasikan Perda KTR

by

TANGSEL, (BN) – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah intensif sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi tersebut sudah dan sedang dilakukan di tujuh kawasan. Sosialisasi menyangkut, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Sudah kita sosialisasikan ke organisasi perangkat daerah, kelurahan dan puskesmas. Bahkan ke masjid usai solat Subuh,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa, (17/12/2019).

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan agar tepat sasaran. Dinas Kesehatan pun menggandeng sejumlah mitra kerja saat sosialisasi. Seperti, Forum Kota Sehat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekolah, majelis pengajian, posyandu, kelurahan serta kader kesehatan.

“Sosialisasi, hingga ke konsumen maupun pedagang di pasar tradisional, sudah kita lakukan sosialisasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda KTR,” tandasnya.

Selain itu, agar Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan juga membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rencananya, dalam waktu dekat ini sebanyak 20 satgas KTR akan dikukuhkan.

“Tugas utama satgas ini adalah, mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyebarluasan, pemantauan, informasi dan edukasi dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat,” tuturnya.

Iin menjelaskan, Perda KTR, akan diberlakukan mulai 2020. Untuk mewujudkan Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akan membuat aplikasi pemantauan dan evaluasi KTR. Nantinya, bagi perokok yang ketahuan merokok di KTR akan didenda. Pembayaran denda bisa melalui aplikasi Tangselpay.

“Sanksi tegas ini kita berikan untuk mewujudkan Kota Tangsel Bebas asap Rokok,” tegasnya.

Diketahui, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

No More Posts Available.

No more pages to load.