Bupati Tangerang Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026 untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

oleh -187 Dilihat
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026). Dalam sambutannya, Bupati Maesyal menegaskan tanah wakaf memiliki peran penting, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal menegaskan tanah wakaf memiliki peran penting, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tanah wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat. Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi pilar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Maesyal.

Ia menyoroti masih adanya tantangan dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya terkait batas fisik yang belum jelas dan administrasi yang belum tertata dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan konflik.

“Masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas dan belum terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik, sengketa, serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf,” jelasnya.

Maesyal mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Menurutnya, gerakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, serta Badan Wakaf Indonesia yang telah menginisiasi gerakan ini sebagai langkah konkret,” ungkapnya.

Menurut dia, tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” sangat relevan karena mencerminkan pentingnya kejelasan batas dan legalitas tanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Ketika tanah wakaf telah memiliki batas yang jelas dan legalitas yang kuat, maka manfaatnya akan lebih terjaga dan dapat dirasakan oleh masyarakat, sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” tuturnya.

Ia menambahkan, program tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui tata kelola aset wakaf yang profesional.

“Melalui penataan dan sertifikasi tanah wakaf yang baik akan mendorong kepastian hukum, memperkuat peran wakaf dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, serta meningkatkan kontribusi wakaf dalam pembangunan daerah berkelanjutan,” katanya.

Maesyal juga mengajak seluruh pihak, termasuk nazhir, tokoh masyarakat, hingga aparat wilayah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program tersebut, termasuk dalam proses penetapan batas tanah.

“Penetapan batas harus melibatkan RT dan RW. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat diharapkan dapat membantu penentuan batas saat pengukuran oleh BPN guna mempercepat proses dan memastikan batas wilayah dengan tanah milik adat lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf terus didorong melalui koordinasi lintas instansi bersama BPN dan Kementerian Agama.

“Melalui koordinasi yang intensif ini, proses pensertifikatan tanah wakaf yang semula ditargetkan selesai dalam tiga tahun, kini diupayakan dapat dipercepat menjadi hanya satu tahun melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Karena itu, para Kepala KUA dan nazhir memiliki peran penting dalam proses pendaftaran dan penetapan Akta Ikrar Wakaf.

Kabupaten Tangerang diketahui menjadi role model pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan program tersebut. Program ini diharapkan dapat direplikasi ke wilayah lain guna mempercepat legalitas aset umat. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.