Pandemi Covid-19 memberikan dampak luas di berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali sektor pertanahan. Maka untuk itu, Walikota berharap usai menerima sertifikat yang menjadi dasar hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kepentingan usaha yang produktif.
Baca Juga: ‘Boga Ontel’ Konvoi Sepeda
dengan Pakaian Adat Nusantara
“Diberikannya sertifikat ini bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan, maka jangan digadaikan untuk kepentingan yang tidak produktif,” jelasnya.
Selain itu, Arief juga mengapresiasi kerjasama antara BPN dan Pemkot Tangerang, sehingga mampu menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Gus Dayat Ajak Anak-anak Punk Hijrah
Terkait target sertifikat tanah di Kota Tangerang, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto menjelaskan masih terdapat 10.000 bidang tanah di Kota Tangerang yang belum bersertifikat dan ditargetkan akan selesai di tahun 2023.





