BANTENNOW.COM, TIGARAKSA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp490 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp742 miliar pada tahun 2022.
“Penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1/2022) awal Januari lalu, artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.
Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.
“Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay,” ujarnya.







