BANTENNOW.COM, PANONGAN – Rumah Potong Hewan (RPH) atau rumah jagal disidak pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Kamis (15/10/2020) pukul 09.30 WIB.
“Rumah jagal itu berada di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada DLHK Kabupaten Tangerang, A Septian.
Baca Juga : Program Ketahanan Pangan, Wali Kota Tangerang Panen Raya Sayuran di Ecofarm Mekarsari
Menurutnya, sidak di rumah jagal itu karena rumah jagal itu diduga diduga tidak memiliki dokumen lingkungan dari DLHK Kabupaten Tangerang dan pencemaran berupa bau tidak sedap yang dirasakan warga.
Namun menurut dia, pada saat sidak, rumah pemotongan hewan itu itu tidak ada aktifitas. ”Kondisinya kosong. Kami tidak berani masuk. Aktifitas RPH itu pada malam hari,” ucap Septian.
Baca Juga : Kabupaten Tangerang HUT ke-388, Sosialisasinya Satu Tahun Kepada Masyarakat





