BANTENNOW.COM, KELAPA DUA – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (19/11/2025).
Sebanyak 80 peserta, sebagian besar pelaku usaha yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), turut hadir dalam acara tersebut.
Bacaan Lainnya:
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa metrologi legal memegang peranan penting yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Ia juga memberikan contoh konkret penerapan metrologi legal di berbagai sektor, seperti timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga penentuan dosis obat di fasilitas kesehatan.
“Metrologi legal sangat erat kaitannya dengan aktivitas sehari-hari, mulai dari timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat di layanan kesehatan,” ujar Wabup Intan.
Menurutnya, keakuratan dalam pengukuran sangatlah penting, karena tidak hanya menjamin hasil yang tepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen.
“Keakuratan pengukuran sangat berperan dalam menciptakan kepercayaan dan perlindungan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Wabup juga menegaskan peran penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), khususnya Bidang Metrologi Legal, dalam memastikan penggunaan alat ukur sesuai standar yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Bacaan Lainnya:
“Saya sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi dan kesadaran tertib ukur di kalangan pelaku usaha,” tambahnya.
Wabup Intan berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha, terutama pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih melaporkan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih sadar dan bertanggung jawab dalam melakukan tera ulang alat ukur yang mereka gunakan.
“Sebanyak kurang lebih 80 peserta, termasuk pelaku usaha yang memiliki UTTP, hadir dalam kegiatan ini. Kami juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelas Resmiyati.
Bacaan Lainnya:
Selain itu, Resmiyati menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pihaknya telah rutin melakukan pemeriksaan alat ukur di berbagai tempat, termasuk SPBU, SPBE, perusahaan, hingga para pelaku usaha perorangan.
“Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 275 perusahaan, seperti pabrik, SPBU, SPBE, serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar,” jelasnya. (afa)
