TANGERANG — Dalam menghadapi ancaman penyakit demam berdarah dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah mengimplementasikan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang berfokus pada keterlibatan masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang telah diambil untuk menanggulangi penyebaran DBD di wilayah tersebut:
1. Melibatkan Masyarakat dalam Pelaporan Kasus DBD
Dinkes Kabupaten Tangerang mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segera kasus DBD ke Puskesmas setempat. Laporan dilengkapi dengan Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS) untuk memungkinkan tindak lanjut yang cepat.
2. Penyuluhan Pencegahan dan Kewaspadaan DBD
Masyarakat diberikan penyuluhan secara berkala tentang cara pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyakit DBD. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari risiko penularan DBD.
3. Pemberian Lavarsida pada Daerah dengan Tampungan Air
Daerah yang memiliki tampungan atau genangan air yang banyak mendapatkan perlakuan khusus dengan pemberian Lavarsida. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebab DBD.
4. Fogging Terfokus setelah Penyelidikan Epidemiologi
Pelaksanaan fogging hanya dilakukan setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini menekankan aspek kehati-hatian dalam menggunakan fogging untuk mengendalikan populasi nyamuk.
5. Monitoring dan Bimbingan ke Puskesmas
Dinkes secara rutin melakukan monitoring dan memberikan bimbingan ke puskesmas untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menangani kasus DBD di wilayah masing-masing. Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata laksana kasus DBD.
6. Sosialisasi Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik
Masyarakat didorong untuk aktif dalam Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik melalui sosialisasi kepada kader Jumantik. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan sarang nyamuk.
7. Imbauan dari Pemimpin Daerah
Bupati Kabupaten Tangerang menandatangani Surat Kewaspadaan DBD dan pengendalian DBD. Surat ini didistribusikan ke seluruh perangkat daerah sebagai imbauan kepada masyarakat untuk melakukan Gerakan Bulan Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
8. Pemantauan Kasus DBD dari Rumah Sakit
Dinkes Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan jumlah kasus DBD melalui pelaporan kasus dari seluruh Rumah Sakit di wilayah tersebut. Langkah ini memungkinkan tindak lanjut cepat terhadap peningkatan kasus.
9. Pertemuan Lintas Sektor
Pertemuan lintas sektor diadakan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan DBD. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kementerian Kesehatan diundang untuk memberikan gambaran dan upaya koordinasi bersama dalam mengatasi DBD di Kabupaten Tangerang.
Dengan serangkaian upaya ini, Dinkes Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman DBD dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman dari penyebaran penyakit tersebut. (sdr)