SERANG – Sengketa aset antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang memanas. Berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Serang, bahwa aset yang belum diserahkan dari Pemkab ke Pemkot Serang tidaklah lebih dari 5 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum beralasan, bahwa belum diserahkannya 5 persen aset Kota Serang yang berada di Kabupaten Serang, karena aset tersebut masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Menanggapi ucapan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi beberapa waktu lalu di media, Bahrul Ulum menilai, apa yang diungkapkan Budi Rustandi hanya berdasarkan nafsu dan tanpa logika.
“Sudahlah biarin, Pak Ketua DPRD Kota Serang berbicara jangan penuh nafsu. Harus bedakan dulu argumen saya. Pertama tentang aset yang belum di serahkan, dan pencaplokan wilayah. Lebih baik belajar dulu, baru berbicara,” ucap Bahrul Ulum, dihubungi via seluler, Jum’at (24/1/20).
Menurutnya, keinginan Pemkot Serang untuk segera menerima aset dari Pemkab Serang sangatlah berlebihan.
“Jadi bagi saya, sangat tidak mendasar kalau ada bahasa mencaplok. Justru Kota Serang tidak ingat, atas kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya. Terlebih, pemekaran Kota Serang tak terwujud secara otomatis, jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten Serang selaku induknya. Tolong pikirkan Pak Ketua Dewan Kota Serang terhormat,” jelasnya.
Sebelumnya, Politisi Gerindra, Budi Rustandi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang menilai, bahwa Bahrul Ulum, selaku Politisi Golkar ngaco dan asal berbicara.
“Jadi gini, masalah aset ini kita main Undang-undang. Jadi jangan ngaco Ketua DPRD Kabupaten Serang. Karena Undang-undang itu kan diatas Perda,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2019.
Pihaknya juga berencana untuk membuat Pansus untuk menyelesaikan perselisihan aset tersebut.
“Pansus Insya Allah paling lambat bulan depan. Kita persiapkan dengan Balegnya,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen.
Disana dijelaskan, bahwasanya penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat Walikota Serang.
Namun, sejak Kota Serang berdiri pada tahun 2007 hingga usia Kota Serang sudah lebih dari 10 tahun, Pemkab Serang belum juga menyerahkan aset kepada Pemkot Serang.
Berdasarkan catatan dari BPKAD Kota Serang, sebanyak 227 item aset, terdiri atas 54 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 202 Milyar, belum diserahkan oleh Pemkab ke Pemkot Serang.