“Atas telah ditemukan kata kesepakatan ini, selanjutnya akan dibuat surat legalisasi hukumnya. Yakni, antara Pemkot Tangerang, Perumda Pasar, Bagian Hukum, pedagang atau mereka para paguyuban serta pengacaranya,” papar Titien.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zaenudin, menyatakan rasa terima kasih atas kesepakatan final terkait lokasi relokasi.
“Pada intinya, kami sepakat atas lokasi relokasi yang sudah ditentukan, yaitu Pasar Mambo, Anyar Selatan serta yang sudah berlangsung di Metropolis dan Plaza Shinta,” tutur Zaenudin.
Ia menegaskan bahwa pedagang dari paguyuban ini selalu mendukung program revitalisasi Pasar Anyar dan bersyukur bahwa lokasi relokasi tidak terlalu jauh. Terima kasih juga disampaikan pada Pemkot Tangerang atas komitmen yang telah ditunjukkan.
“Kami hanya memohon untuk relokasi tidak terlalu jauh,” jelasnya.








