Pemantau Lingkungan Kabupaten Tangerang Soroti Keberadaan Industri Akong

by -480 Views
Industri Akong

TIGARAKSA, (BN) – Keberadaan pabrik dan gudang di kawasan industri Akong, Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipertanyakan warga. Warga menilai kawasan Akong adalah bodong alias tak miliki izin.

Direktur Lembaga Pemantau Lingkungan Kabupaten Tangerang Syaful Amri mengungkapkan, kawasan Industri Akong sebelumnya muncul dengan nama kawasan pergudangan. Namun pada perjalanannya kawasan itu, banyak beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Dimana sebagian bangunan yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan pengolahan bahan industri.

“Ini jelas menyalahi perizinan yang ada. Seharusnya kawasan industri memiliki izin kawasan, bukan melakukan izin satu per satu,” terang Syaiful Amri ke sejumlah awak media, Senin (11/11/2019).

Syaiful juga menduga adanya sejumlah oknum yang bermain dalam pengelolaan perizinan di Pemkab Tangerang. Betapa tidak, meski kawasan Industri Akong melakukan perluasan sejak lima tahun terakhir, namun hingga kini tidak mengajukan permohonan perizinan kepada dinas terkait.

Jelas saja ini merugikan pemerintah daerah. Jika dihitung satu pabrik saja harus mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin. Mulai izin prinsip hingga IMB, tentu dari puluhan pabrik itu Pemkab sudah dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Sejak perluasan kawasan industri Akong beberapa tahun lalu, tak satupun pabrik di kawasan ini yang mengajukan izin. Sebab kawasan ini tidak memiliki siteplan atau rencana tapak, sehingga Pemkab Tangerang tidak bisa mengeluarkan izin. Sayangnya pemkab tidak mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan industri ini,” paparnya.

Syaiful berharap, Pemkab Tangerang dapat melakukan penertiban industri-industri tak berizin seperti kawasan Akong ini. Sehingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak semakin besar akibat prilaku pengusaha nakal.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.