BANTENNOW.COM, TANGERANG — Dalam era ketidakpedulian terhadap lingkungan, Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mengambil langkah luar biasa untuk menginspirasi perubahan. Menghadapi dampak negatif dari kurangnya kesadaran dalam mengelola sampah, Arief dengan tegas mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berkolaborasi demi menyelamatkan lingkungan yang semakin rapuh.
“Dalam kebersamaan, kita temukan kunci mengatasi persoalan lingkungan di sekitar kita,” tegas Arief pada Kamis (24/8), mencerminkan tekadnya untuk menggugah semangat kolektif.
Langkah-langkah konkret telah ditempuh. Dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor: 660/8214-DLH/2023, serta merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, Arief mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan-aturan penting yang ditetapkan:
- Pemahaman Tentang Pengelolaan Sampah: Pemahaman bahwa pembuangan dan penumpukan sampah di tempat umum seperti jalan, sungai, dan taman harus dihentikan. Lingkungan yang bersih dimulai dari tindakan individu.
- Tindakan Tanggung Jawab: Dilarang membuang sampah dari kendaraan, memastikan tindakan yang bertanggung jawab saat bepergian demi lingkungan yang lebih baik.
- Stop Pemusnahan Berbahaya: Melarang pembakaran sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis, mencegah polusi udara dan ancaman kesehatan.
- Pengelolaan Sampah yang Terencana: Memastikan sampah hanya dibuang di tempat pembuangan yang ditetapkan, mencegah penumpukan sampah liar yang merusak lingkungan. Untuk mendukung langkah-langkah ini, sanksi tegas telah ditetapkan.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief.
Namun, di balik sanksi dan peraturan ini, terdapat panggilan kepada setiap individu untuk bersama-sama menciptakan perubahan. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan sehat demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tambahnya.