Gerebek Kontrakan, Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Tiga Orang

by -182 Views

CILEGON, ((BN) – Satres Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ciduk tiga orang di rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, kemarin.

Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak media, mengaku berhasil mengamankan tiga pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu disebuah rumah kontrakan.

“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,” tutur Yudhis, Senin, (27/1/20).

Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalam tas satu paket ukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Sabu. Kemudian, ditemukan dalam Magic Com tempat masak nasi satu paket besar yang berisi Sabu, lima paket didalam bungkus roko dan 13 paket yang dibalut lakban hitam yang diduga Narkoba jenis Sabu. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau kepada masyarakat, untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Yakni dengan mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” tandasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.