Warga Padarincang Diamankan Satresnarkoba Serang Kota Miliki Sabu

by -218 Views
Warga Padarincang Diamankan Satresnarkoba Serang Kota Miliki Sabu

D (27), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka D yang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu seberat 0,35 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, ketika di konfirmasi, Selasa (2/6/20).

Kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap dikediaman pelaku di kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening bekas bungkusan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lemari pakaian tersangka.

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Satu buah handphone warna hitam Merk Samsung, satu buah timbangan digital.

“Menurut pengakuan tersangka D, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E (DPO-red) yang saat ini dalam pengejaran petugas. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.