BANTENNOW.COM, TANGSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jangan tinggal diam terkait munculnya surat edaran yang berisi permohonan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyarankan kepada Pemprov Banten agar segera melaporkan perihal beredarnya surat bernomor 110/808/2.1BKD ke polisi,” ungkap Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga : Dapat Rekomendasi dari PDIP, Muhamad-Saraswati Makin Mantap Maju di Pilkada Tangsel
Menurutnya, surat tersebut beredar mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Isinya soal permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada kepada BUMD dan lain-lain.
“Walau surat itu telah dibantah Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Eneng Nurcahyati, menurut LBH Keadilan tetap laporkan saja ke polisi,” terangnya.
Baca Juga : Ingin Menang Pilkada Tangsel 2020, Siti Nur Azizah Gandeng Raffi Ahmad