Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Obat Terlarang

by -202 Views

TIGARAKSA, (BN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang, membongkar peredaran obat terlarang jenis tramadol dan exymer.

Kasat Narkoba Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, diduga tersangka AM alias Dika bin Abdullah melancarkan aksinya melalui toko kosmetik.

“AM menjual obat terlarang tersebut berkedok lewat toko kosmetik,” ujar Kasat, Rabu (30/10/19).

Penangkapan AM berawal dari informasi warga, di toko kosmetik, tepatnya Jalan Raya Sodong Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga telah terjadi perederan obat terlarang.

AM terkejut lantaran bukannya pembeli yang datang, tetapi malah unit 1 Satresnarkoba, pimpinan Kanit I Ipda Agus Susanto bersama Kasubnit 1 Bripka Ading Asroni dan tim yang datang tiba-tiba.

“Dengan dasar informasi warga tersebut, karena sudah yakin kami langsung melakukan penyergapan dan penangkapan pelaku di lokasi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kasat, penggeledahan dilakukan di toko kosmetik, hingga kedapatan barang bukti ratusan Obat terlarang.

“Sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) tablet obat jenis tramadol HCL 50 mg, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Exymer, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer di bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp58 ribu,” bebernya.

Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.