BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Retno, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menilai rencana revitalisasi pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan oleh Karang Taruna Kabupaten Tangerang, salah kaprah.
“Karang Taruna dibentuk melalui forum desa/kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. Jadi tidak bisa revitalisasi pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan oleh Karang Taruna tingat kabupaten,” katanya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Surat Terbuka Tentang Kesetiakawanan Sosial yang Kian Terkoyak
Dia menegaskan, sebetulnya Karang Taruna Kabupaten Tangerang, hanya memiliki kewenangan melakukan revitalisasi pengurus di tingkat kabupaten saja, tidak ke tingkat desa/kelurahan.
“SK Karang Taruna tingkat desa dari Kepala Desa dan SK tingkat kecamatan dari Camat. Nah, SK Karang Taruna tingkat Kabupaten dari Bupati. Tidak bisa itu revitalisasi pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.