BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, musnahkan sedikitnya 85 unit Handphone (Hp) dengan cara dibakar, Senin (11/3/19). Pemusnahan disaksikan Kejari Tigarsaksa dan pihak Kepolisian.
Hanphone (HP), yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan sejak Januari 2019 hingga saat ini. Pasalnya, rutan telah mendeklarasikan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam oleh warga Binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: SWOT Desak BNN Tes Urin Anggota DPRD Kota Serang Terpilih
“Karena disinyalir banyak WBP mengendalikan narkoba dari dalam sel membuat kami berkomitmen untuk terus merazia minimal seminggu 2 kali,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi usai kegiatan.
Selain itu, untuk menekan dugaan wbp mengendalikan pengendalian dan peredaran narkoba dari dalam pemasyarakatan, Dedy juga mengaku telah membatasi penggunaan hp petugas yang berjaga di beberapa area tertentu.