Rencana Penghapusan IMB Oleh Pusat Berdampak Negatif Bagi Pemkot Serang

by -533 Views
foto mujimi
Kepala DPMPTSP Kota Serang Mujimi.

SERANG, (BN) – Rencana penghapusan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Pusat, akan berdampak pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Mujimi.

“Secara pendapatan ini jelas membawa dampak negatif bagi Pemkot Serang yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Mujimi, Kamis (9/1/2020).

 

Baca Juga:

  1. Pertemukan Pengusaha Ternak dengan Masyarakat
  2. Permudah Sertifikasi, Guru: Semoga Benar
  3. Warga Apresiasi Kinerja Pemkot Serang
  4. 2020 Pemkot Serang Bangun Gedung Kesenian

 

Menurutnya, rencana penghapusan tersebut dipastikan akan membuat Pemkot Serang kehilangan pendapatan sebesar Rp 10 Milyar setiap tahunnya dari pungutan pajak IMB.

“Kebijakan ini sebenarnya membuat dilema Pemkot Serang. Karena efeknya PAD disektor ini akan anjlok. Karena ditahun ini saja pendapatan dari IMB tahun ini yang ditargetkan empat milyar malah mendapatkan tujuh miliar. Sementara target kita ditahun 2020 ini, itu sepuluh milyar,” jelasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.