RAPI Tangsel Sosialisasi Aturan Penggunaan HT Lokal

by -333 Views

TANGSEL, (BN) – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), 3008 wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), lakukan bimbingan organisasi internal. Ratusan peserta mendapatkan pengetahuan tentang tata cara peran anggota.

80 peserta yang hadir di antaranya berasal dari luar Tangsel. Sedangkan 60 peserta lainnya adalah warga Tangsel.

Perlu diketahui, peran RAPI dalam mendorong program pemerintah patut dicontoh. Selain berperan dalam bidang sosial, bencana, ataupun edukasi. RAPI juga akan mendorong jika terjadi lambatnya informasi di wilayah Banten khususnya.

Ketua RAPI Provinsi Banten, Budi Setioyono mengatakan, agenda bimbingan organisasi sebagai upaya pemahaman kepada anggotanya agar, mengerti maksud permenkominfo republik Indonesia.

“Iya, agenda tersebut bimbingan organisasi RAPI. Para anggota akan mendapatkan sertifikasi sesuai dengan peraturan menteri Kominfo no: 17, tahun 2018 tentang tatacara pemakaian media transefer ataupun rik rik. Bahwasanya, masyarakat yang mempunyai dan mempergunakan alat komunikasi tersebut, harus menjadi anggota RAPI terlebih dahulu,” ungkap Budi, Minggu, (27/10/19).

Ia menambahkan, nanti masyarakat akan di pandu untuk mendaftarkan diri melalui kominfo, dan dalam waktu 30 hari, baru bisa mengudara.

“Setelah di lakukan validasi oleh organisasi, baru akan mendapatkan ijin selama lima (5) tahun. Adapun menyangkut penggunaan radio komunikasi jenis HT wajib memiliki ijin, hal tersebut masuk dalam undang undang no : 39 tahun 1999. Sanksinya pidana lho,” tandasnya.

Senada dengan ketua provinsi, ketua wilayah Tangerang Selatan, Susanto mengatakan, selain pembinaan kepada anggota, acara tersebut juga di proyeksikan untuk calon anggota RAPI.

“Langkah ini kami lakukan agar anggota RAPI tersebut wajib bersertifikat. Jadi, selain memaparkan visi misi RAPI, anggota juga wajib memahami sejarah organisasi. Lalu yang kedua, para anggota harus paham aturan perundang undangan. RAPI ini adalah organisasi yang di akui oleh pemerintah dan hingga saat ini kami terus menjaga kemitraan dalam memberikan informasi, terkait bencana dan lain sebagainya,” terang Santoso.

Ia menghimbau, agar masyarakat berhati hati menggunakan alat komunikasi seperti radio gelombang, agar melengkapi peraturan dan tata cara pemakaian.

“Penggunaan pancar ulang, radio komunikasi itu tidak sembarangan. Silahkan datang ke kantor kami di Jln Surya kencana no 10 Pamulang Barat. Kami akan akomodir masyarakat yang ingin ikut meramaikan dunia radio komunikasi,” tukasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.