Punya 16 Paket Gorila, SP Ditahan di Polres Cilegon

by -369 Views

CILEGON, (BN) – Satres Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil amankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis tembakau Gorila. Penangkapan dilakukan di Jalan H Umar Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Minggu (21/7/19) kemarin.

Kapolres Cilegon, AKBP Riski Agung Prakoso kepada awak media, mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama SP alias PT (26), warga asal Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“SP kita amankan tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,” terang Riski.

Dijelaskan Riski, dari tangan SP didapat 16 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat kotor 11,67 gram, satu buah Dompet Cokelat dan satu unit Hanphone seluler.

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau masyarakat untuk hindari penyalahgunaan Narkoba.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.