Pria Pengguna Sabu di Amankan Satres Narkoba Polres Cilegon

by -124 Views
pengguna sabu

BANTENNOW.COM, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, amankan pengguna sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021, lalu, di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Sabtu, (3/7/21).

Kasat Reserse Narkoba Pores Cilegon, IPTU Shilton membenarkan telah mengamankan seorang pria pengguna sabu bernama N (28).

“Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Juga sebuah handphone merk Oppo warna hitam,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28) yang mengaku, sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang.

“Mendapat informasi tersebut kami tidak tinggal diam, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Kami berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” tandasnya.

Saat penangkapan D, ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram. Sebuah handphone merk Oppo warna hitam dan sebuah handphone merk Samsung warna Gold.

“Pelaku dipersangkakan, Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya. (sdr)

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.