Polres Cilegon Tahan Dua Sopir Truk Bermuatan Limbah

oleh -259 Dilihat
oleh

CILEGON, (BN) – Dua buah truk bermuatan limbah kertas yang diduga tak memiliki izin angkut dan buang, diamankan Kepolisian Resort Cilegon, Kamis (13/2/20).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, truk tersebut diketahui membuang limbah pada lahan kosong di Kawasan Industri KIEC, tepatnya dibelakang PT Cabot Indonesia, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.

“Itu bukan (limbah) B3, kalau menurut penyelidikan sementara itu bukan B3, itu limbah betul, tapi tidak termasuk B3,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, Polres Cilegon bersama Dinas Lingkuhan Hidup (LH) Provinsi Banten tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan. Jadi dari LH (Provinsi Banten) juga ada melakukan penyelidikan, sama-sama aja. Tapi untuk sementara dari LH secara komunikasi lisan, itu bukan B3, tapi tetap limbah, harus ada izinnya, baik izin penyimpanan maupun angkut,” jelasnya.

AKBP Yudhis mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa nama, dan dua unit truk bersama dua supir sudah ditahan.

Akan tetapi, lanjut Yudhis, jika tidak terbukti bersalah dalam kasus pembuangan limbah kertas tersebut, keduanya akan dibebaskan.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.