PERUMDAM TKR Klarifikasi Adanya Kenaikan Tagihan Pembayaran Air

by -252 Views
PERUMDAM TKR

BANTENNOW.COM — Awal bulan ini masuk informasi dari pelanggan melalui medsos dan juga kontak Center terkait adanya kenaikan tagihan pembayaran air, (5/2/2021).

Pada bulan Januari 2021 pihak PERUMDAM TKR melakukan pencatatan manual pada masing-masing meteran air pelanggan setelah 10 bulan tidak dilakukan karena faktor pandemi covid-19.

Sejak pandemi melanda wilayah Tangerang, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, pihak PERUMDAM TKR menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan tidak dilakukan pencatatan manual pemakaian air oleh Pembaca Meter ke lokasi pelanggan dan perhitungan tagihan dari rata-rata pemakaian air oleh pelanggan selama tiga bulan terakhir.

Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Maret 2020. Petugas Perumdam TKR menghitung tagihan berdasarkan pemakaian air oleh tiap-tiap pelanggan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut yang ditagihkan, karena petugas tidak melakukan pencatatan secara manual karena terhalang pandemi.

Namun selain upaya tersebut, PERUMDAM TKR juga mendorong pelanggannya untuk melaporkan jumlah pemakaian air secara mandiri melalui nomor aplikasi WhatsApp Pembaca Meter yang telah disampaikan sebelumnya dan aplikasi Simpel TKR.

Sementara aplikasi Simpel yang bisa digunakan pelanggan untuk mengetahui informasi tagihan, informasi pemakaian air, daftar pasang baru, pengaduan layanan, lapor meter mandiri, serta pembayaran secara online dapat diunduh di Google Play dan AppStore.

PERUMDAM TKR sudah menyosialisasikan dua kanal lapor penggunaan air secara mandiri tersebut sejak kebijakan pencatatan manual pemakaian air ditiadakan sementara. Pelanggan kami dorong untuk lapor mandiri. Namun, tidak semua pelanggan melakukannya.

Kenaikan tagihan pemakaian air oleh pelanggan tersebut dikarenakan hasil pencatatan manual di bulan Januari 2021 menemukan adanya kelebihan pemakaian air oleh pelanggan dibandingkan dari tagihan yang dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian selama tiga bulan tersebut. Sehingga kekurangan tagihan tersebut terakumulasi pada catatan meter di bulan Januari, sehingga membuat tagihan melonjak.

Berbagai pemicu diasumsikan karena selama pandemi ini, pemakaian air di rumah pelanggan meningkat seiring keluarnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Sehingga, aktivitas di rumah pun meningkat yang juga berdampak pada peningkatan penggunaan air.

Untuk mengatasi keluhan pelanggan yang terdampak kenaikan tagihan, pihak PERUMDAM TKR memberikan kebijakan untuk meringankan beban pelanggan, terlebih saat ini tengah terjadi pandemi.

Kebijakannya untuk proses pembayaran tersebut bisa berupa dicicil atau penyesuaian angka meter jika terjadi perbedaan antara angka meter terakhir di lembar rekening dengan angka di water meter pelanggan.

Jadi pelanggan mengajukan permohonan kepada Kepala Wilayah/Cabang dimana lokasi tempat tinggal pelanggan tersebut. Caranya dengan menghubungi Kontak center di nomor 021 55777666 atau WA nomor 0821 22777666 cantumkan nama, nomor sambungan langganan, no kontak (HP/WA) dan keluhannya serta photo water meter terakhir. PERUMDAM TKR sangat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga mengeluarkan kebijakan mencicil tersebut.

DIimbau kepada para pelanggan agar aktif melakukan lapor mandiri melalui kanal Simpel TKR yang telah disediakan. Sehingga tidak lagi terjadi taksiran kira-kira angka meter pada bulan-bulan selanjutnya.

Lapor mandiri ini sangat penting di tengah kondisi pandemi ini, karena keterbatasan untuk melakukan interaksi secara fisik. Jadi kesadaran pelanggan sangat dibutuhkan, agar ketika sewaktu-waktu dilakukan pencatatan penggunaan air secara manual oleh petugas, posisi pemakaian air antara yang di surat tagihan, sesuai dengan yang tertera di meteran pelanggan. (Humas SSP)

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.