Pencairan Bosda, Kepsek SMPN 6 Kabupaten Tangerang, Dinilai Salahgunakan Jabatan

by -478 Views

TIGARAKSA, (BN) – Pencairan dana Bosda SMPN 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dengan menggantikan bendahara definitif, menabrak banyak autran. Ketua komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, menilai kepsek telah menyalahgunakan jabatan.

Pasalnya, SK bendahara definitif, dikeluarkan oleh Dinas atau Bupati selaku pemangku kebijkan, dan Plt tidak mempunya kewenangan untuk mengeluarkan SK.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.

“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk suatu jabatan di sekolah itu wewenang dinas, dan dinas juga yang berhak untuk mengeluarkan SK,” terangnya saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon seluler, Sabtu (15/6/19).

Disisi lain, lanjut politisi partai moncong putih ini, Plt yang membuat laporan kehilangan atas giro atau rekening sekolah, ini bisa diduga ada indikasi manipulasi data.

“Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, karena sangat kuat sekali indikasi manipulasi data. Ini bisa dilihat dari menerbitkan surat kehilangan giro,” ungkap Supriadi.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.