Pemotongan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

by -392 Views
Pemotongan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pemkab Tangerang menegaskan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di masjid masing-masing. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied saat menggelar video conference tentang pemotongan hewan kurban, di Ruang Rapat Solear, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, protokol pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Selain itu Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1891-DPKP tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.