Pemkot Tangerang dan Stakeholder Perdagangan dan Jasa Bahas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

by -269 Views

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan new normal, pada sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi.

“Kita bahas tadi dengan seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan protokol kesehatan apa saja yang harus mereka lakukan,” kata Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Kamis (28/5/20).

Pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Namun Sachrudin sendiri memastikan, belum ada keputusan apapun terkait pelaksanaan skema new normal di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan.

“Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut,” tambah Sachrudin.

Adapun beberapa aturan protokol kesehatan bagi pengelola mall dan pusat perbelanjaan diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak pengunjung, dilarang berkerumun, menyediakan bilik pembatas hingga pembatasam jumlah pengunjung.

“Pembatasan jumlah pengunjung yang datang bisa kita batasi sebanyak 50 persen, kalau biasanya pengunjung seribu orang berarti yang boleh masuk nanti 500 orang. Bisa juga kita atur dari jumlah kendaraan parkir yang masuk. Semuanya masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.