Pemkab Tangerang Siap Gelar SKD CPNS dan Selkom PPPK Non Guru untuk 12.000 Peserta

by -109 Views
Kepala Bidang Perencanaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hartono

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil dan Seleksi Kompetensi (Selkom) bagi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non-Guru yang lolos seleksi administrasi.

Kepala Bidang Perencanaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hartono mengatakan, Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu mulai dari tanggal 15 sampai 28 September 2021.

Adapun pelaksanaan tes titik lokasi mandiri Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kurang lebih ada sekitar 12 ribu peserta yang nanti akan mengikuti SKD/Selkom. Untuk tesnya, nanti memakai CAT dengan menggunakan komputer. Tiga ribu memilih titik lokasi di BKN Pusat, Kanreg BKN, dan UPT BKN seluruh indonesia, dan 9 ribu sisanya tes di UMN,” ujarnya, Rabu (8/9/21).

Lanjutnya, untuk keluarga peserta yang ingin mendampingi, diimbau agar tidak datang, ini untuk mencegah kerumunan.

“BKN akan menyiapkan link youtube untuk live score, dan ini real-time, Jadi cukup menyaksikan di youtube saja. Jadi tidak perlu datang ke UMN, cukup pesertanya saja.” ucapnya.

Ditempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan, untuk tahun ini ada sejumlah persyaratan yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun kemarin.

Menurut Hendar, untuk peserta yang mengikuti tes SKD atau Selkom diwajibkan untuk membawa alat tulis serta data diri.

Seperti, KTP asli atau surat keterangan kependudukan ataupun Kartu Keluarga terlegasir basah dari Disdukcapil, kartu peserta ujian, deklarasi sehat (yang diunduh dari isian form SSCASN akun masing-masing pelamar), surat hasil negatif SWAB PCR yang berlaku 2×24 jam atau non-reaktif SWAB Antigen selama 1×24 jam sebelum ujian, serta sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis 1.

“Berdasarkan ketentuan dari pusat, syarat wajib vaksin ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Kalau orang yang tidak bisa divaksin, misalnya penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, komorbid, atau dengan alasan lainnya yang diatur BKN, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dari RS Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin.

Sedangkan, untuk SWAB PCR atau Antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan resmi manapun yang dapat menerbitkan Surat Hasil SWAB PCR/Antigen.” tutupnya. (sdr)

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.