Pemkab Tangerang Bentuk Satgas KTR

by -244 Views

TIGARAKSA, (BN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Tangerang bentuk Satuan Tugas (Satgas), Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang, ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Selasa, (11/2/20).

Pembentukan Satgas KTR di Kabupaten Tangerang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. acara pembentukan Satgas tersbut digelar bersama dengan acara sosialisasi Perda No. 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.

Acara sosialisasi, dihadiri dan dibuka Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli. Wabup berharap sosialisasi mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan dan memunculkan kemawasan diri, tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.

“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya. Juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Mad Romli menambahkan, ke depan akan diperlakukannya sanksi administratif bagi para pelanggar KTR. Dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat, sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.

Desiriana Kadinkes Kabupaten Tangerang mengatakan, langkah yang ditempuh merupakan awal yang baik. Dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan. Serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang. Baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.