Panitia PPDB Cilegon Putuskan Tidak Perlu Legalisir Dokumen

by -687 Views

CILEGON, (BN) – Memasuki tahun ajaran baru 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, diserbu warga yang akan melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah.

Namun akhirnya, panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyatakan, tidak perlu ada legalisir dokumen.

Terpantau pada Senin (17/6/2019), ribuan masyarakat terlihat antre sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB di kantor Diadukcapil Kota Cilegon.

Antrean panjang selama tujuh jam tersebut bahkan membludak hingga diluar halaman kantor.

Apa yang dilakukan oleh para orangtua murid bukan tanpa alasan.

Pasalnya, legalisir dokumen kependudukan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran masuk ke sekolah.

Dengan adanya syarat tersebut, masyarakat pun mau tidak mau harus mengantre dan harus rela berhimpitam dengan warga yang lain demi mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

“Dari siang tadi jam satu kang, sekarang udah mau jam dua, hampir satu jam ngantre. Ia mau legalisir KK (kartu keluarga) sama akte untuk syarat pendaftaran sekolah. Ya mau tidak mau,” ungkap Suryadi salah satu orangtua siswa yang mengantre untuk mengurus syarat pendaftaran di kantor Disdukcapil Cilegon.

Akibat dari banyaknya antrean dan lamanya pelayanan, masyarakat yang notabene merupakan orangtua siswa harus rela menunggu hingga berjam-jam.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.