Ormas Minta Gedung Untuk PKL PIR Penuhi Standar

by -381 Views

SERANG, (BN) – Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPW Banten Johan Arifin Muba menyatakan, persoalan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau (PIR) sudah mendapatkan persetujuan secara bersama dari PKL, pengelola PT Pesona Banten Persada, dan PP.

Menurut Johan, relokasi PKL di PIR Kota Serang ini harus memenuhi standar kelayakan bangunan terlebih dahulu. Karena gedung tersebut dinilai berbahaya dan tidak dapat digunakan.

Ucapnya, pihak pengelola PT Pesona Banten Persada maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus memfasilitasi terlebih dahulu untuk para PKL, dan melakukan uji kelayakan bangunan terlebih dahulu.

“Bangun gedung Pasar Rau semenjak dari tahun 2003 sampai dengan 2019 ini belum pernah dilakukan uji kelayakan bangunan. Saya minta kepada Pemkot Serang maupun PT Pesona Banten Persada melakukan uji kelayakan, agar PKL maupun pengunjung nyaman untuk berada di Pasar Rau,” ujar Johan kepada media saat audiensi bersama PP dan PKL di kantor Pemkot Serang, Kamis (5/9/2019).

Johan meminta, Pemkot Serang harus melakukan kaji ulang, kemudian PP Banten siap membantu baik dari segi pembiayaan maupun penyediaan tenaga ahli.

“Kita siap meminta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan uji kelayakan bangunan di Pasar Rau. Biayapun kita akan membantu, karena semuannya demi PKL maupun pengunjung merasa nyaman saat datang ke Pasar Rau,” katanya.

Di tempat yang sama, Walikota Serang, Syafrudin juga mengaku, setuju dengan tuntutan para PKL maupun Ormas PP, karena bagi dirinya yang penting semua pihak menyetujui adanya relokasi.

“Sekarang mah kita mencari solusi saja, dan jangan saling menyalahkan. Saya pun siap untuk melakukan uji kelayakan bangunan Pasar Rau, agar relokasi PKL bisa berjalan lancar dan nyaman di kunjungi oleh pengunjung,” katanya.

Kemudian, pihak pengelola Pasar Rau, PT Pesona Banten Persada, Nurin Saputra mengaku siap untuk dilakukan uji kelayakan bangunan, karena dirinya merasa senang.

“Kami juga ingin yang terbaik untuk masyarakat Kota Serang maupun PKL Pasar Rau. Yang penting tidak lagi terlihat kumuh maupun kusam, sehingga pengunjung pun merasa nyaman datang ke Pasar Rau,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat audiensi bersama PKL, Pengelola Pasar Rau, Ormas PP dan Pemkot Serang, relokasi PIR disetujui dengan bersama, dengan syarat dilakukan uji kelayakan bangunan maupun fasilitas yang disediakan untuk para pedagang yang berada di luar Pasar Rau.

Di tempat berbeda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, ikut memberikan tanggapan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang telah melakukan relokasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rau Induk (PIR) Kota Serang.

Anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto mengatakan bahwa, yang perlu di garis bawahi oleh Pemkot Serang adalah penataan relokasi PKL tersebut akan diarahkan kemana.

“Apakah menggusur atau relokasi,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, jika ingin merelokasi harus mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014, Permendagri No 41 Tahun 2012, Perpres No 125 Tahun 2012, itu harus mengacu Perda.

“Dimana dalam point-poinnya itu harus menyampaikan bahwa sebelum merelokasi harus menyiapkan tempat yang layak dulu, nyaman, bersih dan tidak menimbulkan penyakit,” ujarnya.

Kembali kepada pertanyaan soal kelayakan, lebih jauh dirinya mengatakan, ketika ingin merelokasi penataan PKL ke gedung tentunya harus uji kelayakan terlebih dahulu, apakah gedung PIR tersebut layak atau tidak.

Maka itu, sambungnya, untuk menyatakan gedung tersebut layak atau tidak harus melakukan uji coba kelayakan dari lembaga yang profesinal seperti Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Jangan pula nanti dikatakan layak atau tidak maka harus ada uji kelayakan.
Jangan pula ketika sudah ditempati ada permasalahan baru, malah roboh dan sebagainya. Apakah Pemkot Serang mau bertanggung jawab, kan tidak. Itu saja kok sebenarnya,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, kata dia, seperti kendaraan dan sebagainya, Pemkot Serang tidak pernah konsisten dalam merelokasi.

Dirinya mencontohkan, saat merelokasi tidak pernah mendapatkan ending yang baik, selalu ‘back to basic’.

“Karena kenapa, karena tidak konsisten dalam menagakkan aturan Perda, ketika ada yang mengasih uang 5 atau 10 ribu iya udh aman, itu yang terjadi,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, di Kota Serang masih banyak parkir liar alias ilegal.

“Gimana tidak di sebut ilegal, wong itu ada Surat Keputusan (SK). Parkir ko di SK kan. Kemudian pedagang juga di pungutin biaya ada SKnya, betul tidak. Ini menyalahi aturan, ini yang menjadi PR untuk kita mengontrol bersama sama,” katanya.

Menurutnya, Pemuda Pancasila (PP) tidak ada unsur kepentingan apapun, melainkan hanya ingin mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Yang terpenting uji kelayakan dulu. Saya jamin PKL mau, baru kita menata tata ruangnya, seperti sayuran dimana, grosir dimana, nah itu di tata ulang,” jelasnya.

Hadirnya Pemerintah, ucapnya, harus menjadi seorang pelayan bukan melayani.

Dalam hal ini, pihaknya menuntut kepada pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik.

Selanjutnya, tambahnya lagi, DPRD Kota Serang akan mengkaji ulang bersama PT. Pesona Banten persada dan Pemerintah Kota Serang untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi.

Apa yang harus di kakji ulang. Apakah sudah layak atau tidak. Maka DPRD harus mampu memberikan ‘punishment’. Apakah nanti saat evaluasi menemukan temuan temuan yang memang sudah meyalahi aturan.

“Maka DPRD harus membentuk pansus untuk memberikan ‘punishment’, kalau berhasil kita berikan apresiasi, kalau tidak berhasil menyalahi aturan maka kita akan peringati,” tandasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.