SERANG, (BN) – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan DM (33) di Kampung Pelawad, Desa Citeureup, Keamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 23 Januari 2020.
DM diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Jum’at (24/1/2020) di Mapolres Serang Kota.
Wahyu melanjutkan, DM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial MM.
“DM dapat Shabu ini dari MM. Saat ini status MM DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.