Menkes Tetapkan PSBB di Banten Untuk Tangerang Raya

by -879 Views
Menkes

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr. Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Provinsi Banten. Daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Menkes menjelaskan, Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 12 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Pasalnya di wilayah-wilayah tersebut, terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Banten perlu diterapkan. Mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (12/4/20).

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.