LBH Situmeang dan TRUTH Sepakat Hukum Harus Ditegakkan

by -278 Views

TIGARAKSA, (BN) – Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, siap mengawal Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun demikian kedua lembaga, sepakat hukum haruslah tetap ditegakan.

Demikian terungkap, saat diskusi publik di Waroeng Ma’Odah, Rabu (4/9/2019). Anri Saputra ketua LBH Situmeang menyebutkan, terkait kasus dugaan pungli penerbitan izin rumah ibadah salah satu mal di QBig BSD, oleh camat AK di Pagedangan. Pungli, tegasnya, kepolisiaan dan kejaksaan harus bertindak tegas. Pejabat yang bersangkutan, sudah semestinya ditindak, bukannya masih duduk di jabatan pemda.

“Sesuai Perda No.53 tahun 2010, jika ada ASN yang terbukti terlibat diturunkan jabatan ke staf. Karena ini OTT dan sudah terpublikasi ke masyarakat. Secara administratif BKD, harus memberikan sanksi administatif yang konkret. Dan jika terbukti melakukan tindak pidana dalam bap, harus dihukum” tegasnya.

Lanjut Andri, diakhir 2019, sekda menjamin camat ini menangguhkan penahanan untuk naik status tersangka dari spdp sudah dinaikan melibatkan 2 instansi.

“Saya siap tindak lanjut jika sp3 itu terjadi, maka akan dimasukan prapradilan,” ujarnya.

Salah satu pejabat masih menjabat strategis. Namun sudah diduga kuat SP3 atau disponering. Jangan hanya wacana dengan kata – kata, karena sudah harus dipublish.

“Sekda harus ikut bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini,” tukasnya.

Upaya hukum prapradilan di kejaksaan, 1. tidak terbukti tindak pidana 2. terkait ott kepolisian polres tangsel sangkaan kepolisian dugaan kuhp 3. PP tersebut harus memberikan sanksi.

Lain pihak, Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) Jupri mengatakan, Bupati Tangerang, harus memberikan kesan baik dan serius untuk memberantas korupsi di Kabupaten Tangerang.

“Kalau tidak ada tindakan konkret penanganan kasus tindak pidana korupsi, akan menyengsarkan masyarakat secara langsung. Kami sebagai masyarakat, sangat kecewa, dari kasus ini jangan disepelekan. Jika tindak pola yang tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi agar nantinya masyarakat tingkat kepercayaan naik dalam pemberantasan tindak korupsi,” tukasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.