Karyawan Alfa Mart Cabang Serang-Cilegon Demo Tuntut Keadilan

by -292 Views

SERANG, (BN) – Puluhan Karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau Alfamart menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Serang-Cilegon, tepatnya di Jalan Raya Legok, Selasa (17/9/19).

Dalam aksinya, puluhan karyawan Alfamart tersebut membawa spanduk wajah seorang mananger yang dinilai telah berbuat dzolim dengan memecat karyawan dengan tidak memberikan gaji.

Ketua Konfenderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) cabang Alfamart Serang, Fajar Dwinata mengatakan, bahwa Alfamart merupakan perusahan besar yang telah memiliki toko di setiap seluruh titik di Indonesia.

Akan tetapi, lanjutnya, manajemen yang diberlakukan oleh Alfamart sangatlah tidak manusiawi, dan sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Hal ini terbukti dari adanya pemecatan secara sepihak terhadap keenam karyawan yang berada di zona Labuan. Bahkan gajinya pun tidak dibayarkan selama bekerja. Sungguh terlalu dzolim,” ungkap Fajar yang merupakan salah satu karyawan Alfamart di bagian Kepala Toko, dan sudah bekerja selama 12 tahun.

Dikatakan Fajar, Alfamart sebentar lagi akan merayakan HUT Alfamart ke-20, dengan banyak persoalan yang belum terselesaikan.

“Harapan kami diumur ke-20 tolong benahi manajemen di Alfamart cabang Serang-Cilegon. Ini suara kami dari para karyawan, mohon di dengarkan. Jangan bertindak semenanah-menah dan dzolim,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamart belum dapat di konfirmasi, lantaran masih melakukan audiensi bersama Disnakerstrans Kota Serang.

Dalam aksinya puluhan karyawan menuntut agar PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) Branch Serang, mempekerjakan kembali keenam karyawan di zona Labuan, yang diberhentikan secara sepihak tanpa dibayarkan upah gaji.

“Kedua, agar Perusahaan Alfamart membayarkan Bonus Akhir Tahun (BAT) tahun 2018. UU No 13 tahun 2003 mengenai Ketenaga kerjaan. Ketiga, Alfamart menjalankan jam kerja sesuai dengan undang-undang Ketenaga kerjaan yang berlaku UUD no 13 tahun 2003 pasal 77 sampai dengan pasal 85. Kemudian Alfamart wajib membayarkan upah lembur yang selama ini tidak dibayarkan, dan mencantumkan rincian upah lembur pada slip gaji,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fajar, Alfamart diminta menghilangkan loyalitas kerja yang dianggap sudah diluar batas seolah hanya memeras para karyawan dengan kalimat loyalitas.

“Ketujuh memberikan Tunjangan Masa Kerja (TMK) sesuai dengan masa kerja, menghilangkan kebijakan Nota Barang Hilang (NBH) dan Nota Selisih Barang (NSB) sebesar 0,30 persen, dan mengubah beban proxy karyawan karena membebani karyawan. Terakhir atau yang ke sepuluh, menghapus pergantian selisih plastik belanja karyawan, karena plastik sangat membebani konsumen,” tutup Fajar membacakan sepuluh tuntutan karyawan Alfamart.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.