Kabupaten Tangerang Hadiri Roadmap SP4N LAPOR 2019-2024 Kemenpan RB

by -384 Views

JAKARTA, (BN) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan RoadMap SPAN-LAPOR bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Selatan, Pasar Baru DKI Jakarta, Selasa (18/2/20).

Hadir acara tersebut 100 orang peserta yang berasal dari KemenPAN RB, Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, informasi dan Aparatur Kemenkopolhukkam, Direktur Aparatur Negara Bappenas, pusat penerangan Kementerian Dalam Negeri

Selain itu hadir juga enam pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi percontohan SP4N LAPOR yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Bandung, Provinsi DIY, Kabupaten Sleman, Provinsi Sumatera Barat, dan Kabupaten Tangerang Banten dan pemerintah daerah lain yang di undang khusus.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Dian Natalisa mengatakan tujuan FGD ini untuk menyampaikan draft laporan awal roadmap SPAN -LAPOR kepada peserta.

Dian Natalia lanjutkan, SP4N LAPOR ini untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bersama Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan the Korea International Cooperation Agency (KOICA) bekerjasama dalam peningkatan kapasitas sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-LAPOR!

“Salah satu keluaran dalam kerjasama ini adalah RoadMap (peta jalan) SP4N LAPOR 2019-2024,” kata Dian Natalisa.

Diskusi ini akan membahas Rancangan RoadMap yang telah disusun oleh Tim Konsultan Nasional dan Internasional. Disamping Tim akan menyampaikan laporan kemajuan mengenai penyusunan Rancangan RoadMap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! 2020-2024, diskusi ini juga mengharapkan masukan dari semua instansi dan pihak terkait dalam menyempurnakan rancangan ini. Tentu kita berharap bahwa apa yang kita bahas hari ini akan menghasilkan Roadmap yang terbaik.

Sesuai dengan peta jalan yang termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, sejak tahun 2017 kita telah membangun pengelolaan SP4N-LAPOR! dan mulai mengimplementasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan platform nasional LAPOR!, baik pengaduan pelayanan publik antar instansi maupun lintas instansi. Dalam RoadMap tersebut juga disebutkan bahwa pada tahun 2018-2019 dilakukan pengembangan lebih lanjut dari SP4N-LAPOR!.

Walaupun Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 disusun dalam struktur yang sederhana, tetapi sudah cukup berhasil mengantarkan SP4N-LAPOR! seperti saat ini, antara lain dari sisi pemerintah telah dilakukan keterhubungan yang hampir seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Perwakilan RI di Luar Negeri, penyempurnaan aplikasi SP4N-LAPOR! dari versi 2.0 menjadi versi 3.0, penambahan fitur baru, termasuk mobile apps, dan lain-Lain.

Dari sisi masyarakat, kita juga telah berhasil mengupayakan peningkatan kesadaran bahwa melapor itu antara lain melalui kegiatan gerakan sadar lapor dan LAPOR Goes to Campus.

Kegiatan ini telah mengedukasi membangun kesadaran hak sekaligus kewajiban pengaduan guna mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Kegiatan ini nampaknya perlu dilanjutkan dengan varian yang lebih beragam sebagai bagian dari kegiatan promosi dan edukasi yang lebih mengena kepada sasaran.

Kita mengharapkan Roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024 jauh lebih lengkap dan jauh lebih komprehensif serta lebih rinci dan detail menguraikan tahapan tiap tahun sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu kita mengharapkan di tahun 2024, SP4N-LAPOR!, setidak-tidaknya akan diperoleh hal-hal sebagai berikut:

Pertama: Menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik pada khususnya dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.

Kedua: Menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik pada khususnya dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.
Ketiga: menjadi proyeksi perencanaan pembangunan, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan umumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat: menjadi platform yang paling disukai dan paling mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi.
Kelima: menjadi sarana keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan publik.

Atas dasar harapan-harapan tersebut, semua Instansi Pusat dan Daerah akan sangat berkepentingan dengan SP4N-LAPOR! ini. RoadMap 2020-2024 akan menjadi pedoman operasional bagi setiap instansi dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

Dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, tantangan dan ancaman, dalam mencapai harapan tersebut pada capaian tiap tahun hendaknya juga realistis, terutama pada capaian minimal yang dapat diselesaikan bersama sesuai dengan peranannya masing-masing. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, diharapkan akan mudah menjadi acuan bagi semua Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah.

Kemitraan kita dengan UNDP-KOICA dalam bulan ini dan bulan ke depan diharapkan tidak hanya terfokus pada penyusunan Roadmap saja, tetapi juga ada kegiatan yang bersifat Quick Wins yang diharapkan dapat memberikan confidence sekaligus eksistensi kerja sama ini.

Pekerjaan multi tasking juga kami lakukan dengan dengan mitra yang lain, yaitu USAID-CEGAH dan GIZ Transformasi dengan bidang yang berbeda. Dengan cara ini kita berharap semua pekerjaan kita bersama dapat diselesaikan dengan tuntas.
Karena beban yang cukup tinggi, kami juga telah menyiapkan kelembagaan yang baru untuk pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, termasuk didalamnya SP4N-LAPOR!. Fungsi ini saat ini sudah terpisah dari Asisten Deputi Perumusan Kebijakan.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada UNDP-KOICA atas penyelenggaraan pertemuan ini dan teman-teman Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kepentingan langsung terhadap penyusunan RoadMap ini,” kata Dian.

Sementara Inspektur Kabupaten Tangerang H Uyung Mulyadi yang hadir langsung acara tersebut di dampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tini Wartini, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Cupi Mutiani, Kepala Bidang IKP Dinas Konunikasi dan Informatika Kabupaten Tanferang Abdul Munir mengatakan sangat mendukung rencana MenpanRB menyusun RoadMap SPAN LAPOR, karena ini untuk menjadi acuan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Propinsi dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Kami mendukung penyusunan Road map SP4N LAPOR yang disusun KemenPAN RB ini. Karena akan menjadi acuan pemerintah daerah melayani pengaduan masyarakat,” kata Uyung usai acara.

H Uyung Mulyadi yang pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ini melanjutkan terkait Penanganan SP4N LAPOR di Kabupaten Tangerang telah di atur melalu Peraturan Bupati Nomor 902/Kap.250-Huk/2018 tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator SP4N LAPOR Kabupaten Tangerang.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.