DPRD Kota Serang Tarik Empat Usulan Raperda

by -262 Views

SERANG, (BN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, tarik empat Raperda yang merupakan usulan dari Walikota dan DPRD Kota Serang.

Raperda tersebut terdiri dari, Pertama, Raperda tentang kedudukan keungan Walikota dan Wakil Walikota Serang berdasarkan usul Walikota pada Propemperda Kota Serang Tahun 2015.

Kedua, Raperda tentang penataan dan pembentukan Kecamatan berdasarkan usul Walikota pada Propemperda Kota Serang Tahun 2017.

Ketiga, Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren berdasarkan usul DPRD pada Propemperda Tahun 2017.

Keempat, santunan kematian berdasarkan usul DPRD pada Propemperda Kota Serang Tahun 2019.

Ketua Banpemperda, Muhamad Rus’an mengatakan bahwa, Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren merupakan Raperda usul Prakarsa DPRD Kota Serang yang telah ditetapkan dalam propemperda Tahun 2017.

“Pertama, kewenangan terhadap peraturan yang berkitan dengan agama, merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Kedua pemerintah daerah hanya memberikan bantuan pondok pesantren melalui Hibah. Ketiga, penyelenggaraan pondok pesantren termasuk pendidik non formal, dimana pengatutan pendidikan nonformal telah di atur dalam peraturan daerah Kota Serang nomor 1 Tahun 2010 wajib belajar pendidikan diniah,” ujar Rus’an kepada media di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, (22/8/2019).

Kemudian, Lanjut Rus’an, Raperda santunan kematian merupakan rapersa usul prakarsa DPRD yang telah di tetapkan dalam Propemperda Tahun 2019, dengan dasar pertimbangan dan tujuan.

“Raperda yang dibahas memiliki Filosofi yang mendalam, bertujuan untuk memberikan kesejahtraan bagi masyarakat kota serang yang tidak mampu. Pemarikan kembali rancangan raperda haya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Serang,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Usulan Walikota itu Perda tentang kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota.

“Artinya ini sudah di atur dalam peraturan pemerintah, jadi tidak usah ada perda, jadi di atur oleh peraturan pemerintah. Jadi kenapa ini di tarik, Karena ini ada aturannya. Tinggal menunggu perubahan ini,” ucapnya.

Kemudian yang Kedua, kata Syafrudin, masalah Raperda tentang penataan dan pembentukan kecamatan ini juga belum selesuai.

Yang harus di pertimbangkan, lanjut Syafrudin, minimal jumlah penduduk perkelurahan mencapai 8000, atau 1600 kepala keluarga.

“luas wilayahnya juga minimal 7,5 kilo meter. Dan cakupan wilayah minimal 5 kelurahan dalam 1 kecamatannya. Kemudian usia kecamatan minimal 5 tahun. Ini ada beberapa yang kurang memenuhi syarat,” katanya.

Dituturkan Syafrudin, rencananya ada pemekaran Dua kecamatan yakni, Kecamatan Serang dan Walantaka.

“Karena walantaka itu kelurahannya sudah melebihi batas ada 14. Jadi harus di pecah, kalau Kecamatan Serang itu jumlah penduduk yang padat, akan tetapi luas wilayah itu yang tidak memungkinkan,” tutupnya

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.