Didesak Karantina Wilayah, Syafrudin: Bukan Tidak Mungkin

by -287 Views

Sejumlah elemen masyarakat di Kota Serang menyerukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, untuk segera melaksanakan karantina wilayah.

Hal itu dianggap perlu, sebagai upaya melindungi masyarakat ditengah wabah virus corona (Covid-19).

Seperti yang diungkapkan Raden Elang Mulyana mewakili Aliansi Advokat Kota Serang.

“Itu sebenarnya kebijakan yang diberikan kewenangan di daerah juga itu di undang-undang pemerintahan daerah. Undang-undang kekarantinaan juga mengatur tentang soal tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan pokoknya selama masa karantina,” ungkapnya, Sabtu (29/3/2020) saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

Jika melihat penyebaran virus yang cepat dan berbahaya, lanjutnya, seharusnya Pemkot Serang atau Pemprov Banten sudah melakukan karantina wilayah.

Terlebih, di Provinsi Banten sudah ada korban meninggal. Seharusnya Kota Serang atau Provinsi Banten sudah melakukan itu, karena sebaran zona merah itu di Jakarta, dan mereka sudah pulang ke daerah masing-masing,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Direktur LBH KNPI Banten, Wahyudi.

Pihaknya menilai, kebijakan karantina wilayah sudah sangat perlu dilakukan oleh Pemkot Serang.

Karena menurutnya, Kota Serang merupakan perlintasan Jawa-Sumatera.

“Sebagai wilayah perlintasan Jawa-Sumatera, maka akan banyak arus orang melewati Kota Serang,” jelasnya.

“Kemudian sebagai wilayah yang kecil, dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak, memungkinkan Kota Serang untuk bisa melakukan karantina wilayah, sehingga mungkin anggaran pemerintah yang dikeluarkan tidak terlalu membebani,” tambahnya.

Alasan lain mengapa Kota Serang perlu melakukan karantina wilayah, lanjutnya karena keberadaan RS rujukan Covid-19 di Kota Serang, yang memungkinkan adanya carrier (pembawa) virus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Wahyudi, apabila negara menerapkan status lockdown, maka Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

“Karantina wilayah itu mungkin bisa di katakan strategi daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Secara regulasi belum ada PP turunan dari UU No 06 th 2018 tentang kekarantinaan,” tutupnya.

Terpisah, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, kebijakan mengeluarkan karantina wilayah dan pembatasan transportasi masuk dan keluar Kota Serang bukan tidak mungkin dilaksanakan.

Namun, untuk menuju kesana, lanjut Walikota, Pemkot Serang akan mempersiapkannya dengan menggelar rapat terlebih dahulu.

“Insya Allah besok mau di rapatkan dulu, ya pasti (bukan tidak mungkin diterapkan),” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPC GMNI Cabang Serang Arman Maulana Rachman dan Ketua DPC HMI Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma juga menyerukan untuk segera melakukan karantina wilayah.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.