Dewan Akan Panggil OPD Terkait Pasar Kepandean

by -516 Views

SERANG, (BN) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujianto menyoroti Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sepi penghuni. Ia menilai, program Pemkot tersebut tidak didasari dengan kajian maupun gagasan dan akan memanggil OPD terkait.

“Tah eta panyakit. Relokasi itu terjadi karena Pemerintah membuat program dengan dasar pencitraan, bukan kajian maupun gagasan,” kata Pujianto saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, Pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan harus terlebih dahulu membuat gagasan yang matang dan penuh kajian.

Kemudian, ucapnya, konsep kebijakan seharusnya melewati beberapa tahapan. Mulai dari tahapan gagasan narasi, barulah tahapan bekerja.

“Mendengarkan kajian dari pengamat dan menyusun rencana kerjanya terlebih dahulu dengan matang. Jangan inimah asal-asalan,” tuturnya.

Pujianto menegaskan, akan memanggil OPD terkait seperti, Disperindakop, DPU, Satpol PP dan Dishub Kota Serang.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita panggil. Karena relokasi PKL, sangat terlihat sekali program model pencitraan. Tujuanya, supaya terlihat kerja oleh masyarakat,” tandasnya.

Tanggapan terkait permasalahan PKL juga datang dari Aktivis SWOT Kota Serang yang menilai bahwa Disperindagkop Kota Serang molor.

Diketahui, beberapa bulan lalu, mahasiswa bersama beberapa perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf Ciceri, melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Serang beserta Ketua Disperindagkop Kota Serang.

Pada saat itu baik Wakil Walikota maupun Kepala Dinas Perindagkop menjanjikan kepada PKL akan segera menindaklanjuti pembangunan serta penataan di Pasar Kepandean.

“Baik Walikota Serang maupun OPD Disperindagkop selalu memberikan janji-janji manis kepada PKL. Setiap kali kami refleksi baik aksi demonstrasi maupun audiensi obral janji yang keluar, tapi kontras yang terjadi dilapangan, kebijakan relokasi PKL berujung pada polemik pelumpuhan ekonomi,” kata Ketua SWOT Serang, Jejen.

“Selain Walikota yang mangkir dari tanggungjawab Disperindagkop sendiri tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana perintah Perda Kota Serang No 4 Tahun 2014, tidak ada pendataan dan pemberdayaan terhadap PKL baik di Stadion maupun umumnya di Kota Serang,” imbuhnya.

Jejen mengatakan bahwa, Yoyo selaku Kadis Perindagkop Kota Serang pada saat audiensi menjanjikan dalam kurun waktu 60 hari pembangunan di Kepandean akan selesai.

Kemudian, kata Jejen, bukan hanya pembangunan fisik yang dijanjikan, tetapi juga mengenai standar kenyamanan pedagang dan konsumen yang dijanjikan akan ditingkatkan melalui bentuk sosialisasi.

“Namun hingga saat ini hampir 4 bulan pasca audiensi Disperindagkop molor, OPD yang dinahkodai Yoyo berdosa besar atas kekacauan dan ketidakpastian terhadap nasib PKL. Bahkan Yoyo lepas dari tanggungjawab yang dilontarkan kepada PKL melalui segudang obralan janji-janji yang tidak pernah ditepati,” katanya.

Padahal pada waktu audiensi, lanjut Jejen, sekurang-kurangnya PKL meminta kalau dalam waktu 60 hari pasar Kepandean tidak dibangun, PKL akan berjualan kembali di area Stadion.

“Lepas dari kebijakan relokasi, bahkan sebentar lagi menginjak satu tahun Pasar Kepandean mati, Stadion mati, mau makan apa PKL? Dikasih kompensasi tidak, apa iya harus makan batu,” jelasnya.

Jejen menegaskan bahwa, Kadis Perindagkop agar segera merealisasikan janji-janjinya kepada PKL.

“Saya menantang Yoyo selaku Kadis Perindagkop untuk merasionalisasikan janji-janjinya kepada PKL. Kita buka dialog seluas-luasnya dengan PKL agar kebusukan pemerintah beserta OPD dapat diketahui oleh publik,” tandasnya

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.