Begini Penjelasan Ketua DPRD Cilegon Soal Pengusiran Wartawan

by -224 Views

Menanggapi informasi yang beredar soal dirinya yang dianggap sudah melakukan pengusiran terhadap sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi membantah hal tersebut, dan enggan disebut sebagai bentuk pengusiran.

Endang menjelaskan, apa yang terjadi, hanyalah sebuah kekeliruan yang disalah artikan oleh wartawan.

“Siapa, ada yang ngusir. Ada yang ngusir gak? Saya Khan mohon utk keluar dulu, mohon pengertiannya karena ini adalah rapat internal. Gak pernah ngusir loh. Bener gak? Baik-baik kan? Baik-baik kan saya ngomong. Kecuali kamu saya bilang, hey kamu wartawan keluar semua! Tadi saya ngomong baik kan ngomongnya. Jadi kan gak bener kalo saya ngusir. Seakan-akan saya gak bersahabat dengan wartawan. Saya gak pernah ngusir,” kata Endang, melalui rekaman suara yang diterima Bantensatu.co, Sabtu (16/5/20).

Dirinya mengklaim, permintaan yang diartikan sebagai bentuk pengusiran tersebut hanya sebuah bentuk permintaan kepada sejumlah wartawan, agar eksekutif dan legislatif diberikan ruang untuk menyamakan persepsi membahas terkait gaduh publik tentang masalah perparkiran di Cilegon.

“Saya hanya ingin mempersamakan persepsi dulu sehingga nanti tidak jadi sebuah permasalahan dari sengketa parkir ini. Dan saya meminta agar pihak ketiga yang menggelola parkir yakni, CV Linggarjati Garden di CBS dapat digratiskan atau tidak dipungut biaya parkir,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga.

Dirinya mengatakan, bahwa bukan tujuan Ketua DPRD untuk mengusir awak media, melainkan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu, dan setelah rapat selesai, Ketua DPRD akan memberikan penjelasan.

“Gak ada yang di tutupilah, cuma memang intinya gini, takut ada bahasa yang belum mateng, wartawan menangkapnya berbeda nanti bisa jadi masalah lagi,” jelasnya.

Adapun hasil dari rapat tesebut, lanjut Erik, pihak Linggar Jati dan pihak yang di beri tugas oleh Dinas Perhubungan, keduanya sama sama di non aktifkan terlebih dahulu untuk pengelolaan parkir, karena jika salah satu pihak diberikan pengelolaan maka nanti akan menimbulkan masalah dari pihak sebelah.

“Kita mengimbau agar Disbub tidak melakukan penarikan parkir di CBS dulu,” ujar Erik.

Saat ini, kata Erik, pasca penyegelan di lahan parkir CBS, Dishub Kota Cilegon kembali memungut parkir.

“Pungutan dilakukan oleh jukir yang ditunjuk Dishub,” katanya.

Erik menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang CV Linggarjati Garden selaku pengelola parkir dan PT Sehati selaku pemilik kawasan bisnis tersebut.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.