Aktivitas Penyedotan Pasir di Selat Sunda, Bela Negara Minta Amdal Dikaji Ulang

by -363 Views

Aktivitas ekspolitasi pasir laut yang berada di perairan selat sunda atau berada pada jarak sekitar tiga mil dari daratan Kota Cilegon, Banten, yang sudah berlangsung selama lima bulan, menjadi perhatian serius dari Pengurus MADA II PPPKRI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Bela Negara Kota Cilegon dan MARCAB I PPPKRI Bela Negara Kabupaten Serang.

Pasalnya, penyedotan pasir laut tidak luput dari aktivitas yang merusak biota laut itu, harus dikaji kembali dan tidak lagi merugikan berbagai pihak, termasuk soal perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi dan penduduk di daerah pesisir, kebutuhan akan ruang yang lebih luas, menjadikan reklamasi kawasan pesisir, menjadi pilihan utama yang banyak ditempuh. Pemanfaatan pasir laut yang berlebihan dan tidak terkendali, dapat merusak daya dukungnya,” ungkap Ketua MADA II PKPRI Bela Negara Kota Cilegon, H. Sarwani, Minggu (17/5/20) malam, di Sekretariat MADA II PKPRI Kota Cilegon.

Sehingga menurutnya, pengerukan pasir laut/penyedotan di perairan Kota Cilegon yang terletak di Provinsi Banten, membawa dampak pada kerusakan ekosistem laut yang semakin parah, setelah dampak limbah industri dan pemanasan global.

“Bisa juga menyebabkan abrasi pantai, kelangkaan ikan tangkapan nelayan, serta hancurnya karang laut, mangrove serta biota dan organisme ekosistem laut lainnya,” jelasnya.

Sarwani melanjutkan, penambangan atau pengerukan atau penyedotan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Informasi yang kami himpun, diduga eskploitasi pasir laut tersebut untuk kepentingan pengembangan industri, dengan material pasir laut tersebut untuk difungsikan sebagai bahan urugan pembangunan pabrik. Pasir laut sekitar 3.500.000 meter kubik telah digunakan untuk pendalaman kolam dermaga dan reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang terletak di wilayah Kota Cilegon, yang di kerjakan proyeknya oleh PT Seven Gates Indonesia (SGI),” ungkapnya.

“Untuk yang 3.500.000 meter kubik memang ada perizinan nya. Namun kami menduga, sebanyak 850.000 meter itu ilegal (tidak berizin),” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Marcab I PPPKRI Bela Negara Kabupaten Serang, Ali Rohman.

Ia menambahkan, ada dugaan diilokasi yang sama (lokasi pengerukan), pasir laut sebanyak kurang lebih 850.000 meter kubik diangkut keluar Kota Cilegon untuk kepentingan proyek pembangunan dermaga di Patimban, Subang, Jawa Barat.

“Pertanyaannya, selain kerusakan pada ekosistem laut, bukankah izin yang dikeluarkan pemerintah mengenai penyedotan atas pengerukan pasir laut di wilayah tersebut untuk pendalaman kolam PT. LCI. Akan tetapi, diduga sebanyak 850.000 meter kubik diangkut keluar Kota Cilegon untuk kepentingan proyek pembangunan dermaga di Patimban, Subang, Jawa Barat. Kami pertanyakan izinnya mana?,” tegasnya.

Menurutnya, jika pemerintah mengeluarkan izin penyedotan pasir tersebut untuk kepentingan pendalaman kolam dermaga PT. LCI, tidak boleh digunakan untuk hal lain.

“Seharusnya menurut awam kita, hanya untuk itu izinnya, bukan malah pasir laut di sedot lagi dan gunakan untuk hal lain. Maka kami pertanyakan kepada Pemerintah, baik Pusat, Pemprov, dan Pemkot mengenai izinnya. Jika tidak ada berarti ini ilegal dan bisa pidana. Yang perlu menjadi evaluasi kita bersama adalah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 (3), bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.

“Jangan sampai sumber daya alam hanya dikuasai pengusaha, untuk dikeruk hanya demi kepentingan dan kemakmuran konglomerat,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Sekjen MADA II PPPKRI Bela Negara Kota Cilegon, Jayani mendesak agar pihak terkait bisa memberikan transparansi terkait izin pengeyodatan pasir tersebut.

“Hemat saya kalau dari ormas, sebagai kontrol sosial, kita lebih kepada izin amdal (analisis dampak lingkungan). Selat Sunda pernah diteliti oleh survey biologi punya lempengan bumi yang sangat berbahaya ketika disedot pasirnya. Dilihat dari riwayatnya juga pernah mengalami tiga hingga empat kali gempa besar. Jangan sampai mengakibatkan lempengan bergeser dan berakibat fatal. Jadi kami berharap amdal bisa di kaji ulang. Sangat berbahaya ketika lempengan bergeser, bisa menyebabkan tsunami atau gempa,” ucapnya.

Pihaknya juga mengaku akan melakukan aksi, jika keinginan tersebut tidak segera di tindaklanjuti.

“Membuat gerakan aksi, supaya bisa ada transparansi dan kajian kembali UU amdal, dan memohon agar supaya dalam pengkajiannya bisa dilibatkan, agar bisa memberikan masukan mana (wilayah) yang bisa dilakukan penyedotan dan mana yang tidak,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.