20 Tersangka Diamankan Polres Lebak dan Polsek Jajaran

by -281 Views

Kepolisian Resort (Polres), Lebak, Polda Banten, ungkap kasus hasil penindakan Sat Reskrim Polres Lebak beserta Polsek Jajaran, di Mapolres Lebak, Kamis, (12/3/20).

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan, ungkap kasus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran, yang berhasil mengungkap beberapa kasus. Sehingga mengamankan tersangka sebanyak 20 orang.

” Terdiri dari tersangka pencurian dengan pemberatan roda empat tujuh orang. Tersangka curat sepeda motor  tiga orang. Curat ATM dua orang dan Curat toko kelontong sebanyak delapan orang,” terangnya.

Barang temuan yang berhasil dikumpulkan dijadikan barang bukti. Yakni sepeda motor empat unit, mobil tiga unit dan ada beberapa kendaraan dari  hasil pengembangan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adi Kusuma menambahkan, tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pelaku pencurian yang dikenakan pasal 363 KHUP dan Penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu survei dulu ke lokasi target. Apabila dalam keadaan lengah, baru pelaku melakuksn aksinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Dan pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman Maksimal hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.