Beli Motor Hasil Curian, Dua Tersangka Dapat ‘Bonus’ Polisi

by -277 Views

SERANG, (BN) – Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua orang penadah berhasil dibekuk oleh Polres Serang Kota Polda Banten, Sabtu (11/1/20).

Kelimanya diringkus berdasarkan dua laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota, dari para korban, yakni Atep Junawan (34) dan Aditya Ramadansyah (22).

“Kita berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (Lp) sekaligus dalam waktu yang singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,” kata AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, Selasa (14/1/2020).

Indra menjelaskan, tindak pencurian bermotor yang telah menimpa dua korban berlokasi di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 WIB, dan laporan kedua dihari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyah (22) pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Untuk itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit IPDA M. Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.

“Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” terangnya.

“Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang,” tambahnya.

Ahdi alias Codet, Suandi, dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik, Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp. 1.500.000,-.

“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.

Dengan begitu, polisi berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F, serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AKP Indra Feradinata menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang khususnya dan umumnya Provinsi Banten, agar tidak mudah membeli kendaraan, terutama sepeda motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap.

“Karena semakin banyak pembeli kendaraan bodong tanpa surat, itu sama halnya meningkatan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat terjerat hukum bagi sang pembeli yang disebut penadah,” tandasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.