Bacok Tetangga M Diamankan ke Polsek Balaraja

by -81 Views
Bacok Tetangga

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, karena membacok tetangganya pada Minggu (31/7/22).

“Betul telah diamankan M seorang pria warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang telah membacok tetangganya yakni MM (49) untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan.

Yudha menjelaskan kronologi kejadian. Berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun.

“Kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun kemudian menegur tersangka.

Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” terangnya.

Yudha juga menyatakan, saat keduanya berkelahi saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas, kemudian melerai keduanya. Namun tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan saksi Ikon untuk keperluan mengurus kebun.

“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” beber Yudha.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka sementara tersangka meninggalkan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja. Dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” jelasnya.

Ia menambakan untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke Rumah Sakit.

“Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” imbuhnya.

Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.

Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja, petugas langsung bergerak mengejar tersangka. Keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama.

“Pelaku sudah dibawa ke polsek. Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.